Memahami Konsep Ekonomi Sirkular
Dalam Sustainable Development Goals (SDGs) yang ditetapkan sejak tahun 2015, berbagai isu keberlanjutan telah menjadi sorotan. Tak hanya di bidang lingkungan, tetapi juga ke sektor ekonomi dan sosial.
Sebagai upaya Pemulihan Ekonomi Nasional, pemerintah Indonesia juga berkomitmen untuk tidak hanya mengembalikan kondisi perekonomian di Tanah Air seperti sebelum pandemi, tetapi menjadikannya lebih baik lagi. Salah satu upaya memenuhi komitmen tersebut adalah dengan transformasi ekonomi ke arah yang lebih hijau atau ekonomi sirkular.
Menurut penjelasan Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh S. Achmad pada Kamis (16/6/2022), negara-negara di seluruh dunia mulai melakukan transformasi ekonomi ke arah yang lebih hijau untuk mengurangi dampak kegiatan ekonomi terhadap lingkungan dan mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Salah satunya dengan menerapkan konsep ekonomi sirkular.
“Perekonomian dan perindustrian di masa yang akan datang bukan lagi
sekedar tentang bagaimana mengelola bahan baku menjadi bahan jadi untuk
dikonsumsi, melainkan model ekonomi di mana produksi dan konsumsi tidak
membahayakan lingkungan, karena berfokus pada perbaikan, penggunaan
kembali, pembuatan ulang, dan daur ulang, sehingga mengurangi produksi
limbah dan penggunaan sumber daya atau yang biasa disebut Ekonomi
Sirkular,” jelas Kukuh.
Bagi yang masih asing dengan ekonomi sirkular, bisa dibilang ini adalah model baru dengan fokus pada reducing, reusing, dan recycling yang mengarah pada pengurangan konsumsi sumber daya primer dan produksi limbah.
Ekonomi sirkular merupakan pendekatan sistem ekonomi melingkar dengan memaksimalkan kegunaan dan nilai tambah dari suatu bahan mentah, komponen, dan produk sehingga mampu mereduksi jumlah bahan sisa yang tidak digunakan dan dibuang ke tempat pembuangan akhir. Untuk penerapannya sendiri dapat mendorong pertumbuhan ekonomi hijau yang lebih tinggi dibandingkan skenario “business as usual”.
Indonesia telah mengadopsi konsep ekonomi sirkular ke dalam visi dan strategi pembangunan ke dalam lima sektor prioritas yaitu pembangunan energi berkelanjutan, pengelolaan limbah terpadu, pengembangan industri hijau, pemulihan lahan berkelanjutan, serta inventarisasi dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan kelautan. Kemudian tindak lanjutnya dalam penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) dan menjadikan ekonomi sirkular sebagai salah satu prioritas pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Transformasi menuju ekonomi sirkular ini menjadi sesuatu yang penting
untuk diterapkan di Indonesia karena akan membawa banyak dampak
positif, baik untuk lingkungan, juga pertumbuhan berbagai sektor
pembangunan di masa depan.
Menurut keterangan Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati, ekonomi sirkular merupakan salah satu cara untuk mengurangi beban terhadap lingkungan. Seperti yang kita ketahui bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga memiliki target Indonesia bersih dari sampah pada 2025 dengan berbasis sistem ekonomi sirkular.
"Indonesia sekarang sedang giat-giatnya menggerakkan ekonomi sirkular yang menjadi salah satu cara untuk mengurangi beban lingkungan dari pencemaran," ujar Vivien. Ia menambahkan bahwa ekonomi sirkular tidak hanya mengenai sampah dan limbah yang dimanfaatkan untuk menjadi sumber ekonomi. Penerapan ekonomi sirkular juga harus dimulai dari hulu, yaitu produsen membuat produk dari bahan yang bisa digunakan kembali.